Perlu kita ketahui bahwa istilah Kosher, kasher atau kashrut bermakna diperbolehkan untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi bagi ummat yahudi. Sedangkan untuk yang dilarang/tidak diperbolehkan, istilahnya Trefa’ atau trayfah. Dalam Islam, yang diperbolehkan disebut “halal”, dan yang dilarang = haram!
Memang berbeda konsep antara Kosher dan Halal ! Oleh karena itu untuk produk pangan yang bersertifikat Kosher belum tentu halal! Ada beberapa perbedaan,antara lain: (1) Bagi Yahudi ada anggapan bahwa ditempat penyembelihan (adalah kotor, tidak suci), tidak pantas disebut nama Jehovah, Yehuvah Elohim, sebutan nama Tuhan mereka. Sedangkan bagi Islam penyembelihan hewan halal harus dengan menyebut asma Allah; (2) Hewan darat termasuk kosher bila mengunyah dan memamah biak. Contohnya : sapi, kambing, domba, dan rusa. Sedangkan babi, kelinci, tupai, beruang, anjing, kucing, unta dan kuda tidak. Dalam Islam, unta dan kelinci termasuk halal. (3) Bangsa burung yang termasuk tidak kosher, pada umumnya adalah burung predator dan penjelajah laut, serta burung liar. Burung yang termasuk kosher adalah : spesies domestik ayam, bebek, angsa, kalkun dan merpati. (4) Ikan dan hewan laut/air termasuk kosher bila memiliki sirip bersisik dan penyeimbang, misalnya ikan tuna, salmon, pike, flounder, carp dan herring. Sedangkan ikan lele, lobster, ikan kerang, kepiting dan mamalia air termasuk tidak kosher alias trefa’. Dalam Islam ikan/hewan air dan air laut termasuk halal; (5) Reptilia, amfibi, cacing dan serangga hampir semuanya tidak kosher. Bagi Islam, serangga seperti belalang atau jangkrik termasuk halal! (6) Buah-buahan, sayuran dan biji-bijian umumnya termasuk kosher, tetapi harus bebas serangga. Wine atau jus anggur, di sisi lain, termasuk Kosher dan harus memiliki sertifikat kosher. Dalam Islam anggur (wine) termasuk khamr, minuman keras dan termasuk haram!
Bagi yahudi termasuk kosher apabila susu dan daging, serta produk olahannya tidak dicampur bersama, alatnya harus berbeda, dan harus ada jeda waktu untuk makan daging olahan dan makan atau minum susu serta produk olahannya. Telur dari hewan yang kosher barulah termasuk Kosher, sedangkan dari hewan trefa’ tidak termasuk Kosher! Makanan Pareve, yakni bukan daging dan bukan susu, seperti telur, buah-buahan, sayur dan bijih-bijihan dapat dimakan bersama atau dicampur dengan daging maupun produk olahan susu.
Semoga uraian singkat tentang konsep kosher dan halal, semoga bermanfaat.
Sabtu, 28 Maret 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
